Friday 9 October 2015

Konsultasi Publik tentang Rencana Wajib Militer

Untuk menjaga keutuhan dan tetap tegaknya negara kesatuan republik Indonesia, Kementerian Pertahanan RI menggelar konsultasi publik tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Diskusi yang diikuti oleh pemerintah daerah, organisasi masyarakat serta instansi swasta ini berlangsung di ruang sidang balaikota Malang, Jawa Timur.

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia serta gangguan terhadap bangsa dan negara. Komponen utama adalah tentara nasional Indonesia yang siap melaksanakan tugas pertahanan yang didukung oleh sumber daya nasional seperti sumber daya manusia sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana nasional.

Sejak kemerdekaan negara Indonesia tahun 1945, alat pertahanan masih bertumpu pada TNI sedangkan komponen lain seperti pasukan cadangan dari rakyat melalui wajib militer tidak pernah ada.

Rancangan undang undang tentang pertahanan negara, seperti adanya bela negara atau wajib militer ini akan diberlakukan tahun 2017. Iskandar, Direktur komponen cadangan Kementerian Pertahanan menjelaskan setelah diberlakukan undang undang ini, kita memerlukan cadangan militer sekitar 200.000 dan akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan serta anggaran negara.

Nantinya bagi mereka yang ingin mengikuti bela negara, bisa mendaftar secara sukarela dengan syarat pemuda minimal usia 18 tahun yang akan dididik militer selama 2 bulan. Sedangkan bela negara merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Bela negara dilandasi atas dasar kesadaran warga negara serta keyakinan pada kekuatan diri sendiri.

Comments
0 Comments

0 komentar

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan sopan dan santun. Terima kasih atas kunjungannya. Semoga bermanfaat!